Find Us On Social Media :

AS Marah dan Kecam Indonesia Bakal Tarik Pajak Digital Google Cs

By Adam Rizal, Kamis, 4 Juni 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi Google

Adapun, jika merujuk ke penjelasan beleid tersebut, ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut.

Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Penjual jasa dari luar negeri tersebut bisa ditetapkan sebagai wajib pungut jika menjualnya langsung ke konsumen domestik.

Kedua, platform digital atau penyedia pasar digital. Ketiga, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, jika produk digital dari luar negeri dijual di pasar domestik