Adapun, jika merujuk ke penjelasan beleid tersebut, ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut.
Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Penjual jasa dari luar negeri tersebut bisa ditetapkan sebagai wajib pungut jika menjualnya langsung ke konsumen domestik.
Kedua, platform digital atau penyedia pasar digital. Ketiga, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, jika produk digital dari luar negeri dijual di pasar domestik