Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platform digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.
Penegasan soal wajib pungut PPN ini tampak dalam PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan & penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods.
Ketentuan ini bakal diterapkan mulai 1 Juli 2020. Adapun, jika merujuk ke penjelasan beleid tersebut, ada tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai wajib pungut.
Pertama, penjual barang atau jasa dari luar negeri. Kedua, platform digital atau penyedia pasar digital.
Ketiga, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, jika produk digital dari luar negeri dijual di pasar domestik.