Bersama dengan Kementerian BUMN dan Telkom Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika membeberkan fitur-fitur baru yang akan tersedia di aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa penambahan fitur-fitur baru diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi new normal atau kenormalan baru.
Terkait fitur-fitur baru tersebut, pertama, Menteri Kominfo menyatakan akan meningkatkan aplikasi PeduliLindungi agar bisa digunakan oleh perangkat telepon non-smartphone, dengan memanfaatkan teknologi SMS.
Kedua, aplikasi ini akan ditambahkan fitur QR Code untuk digital diary perjalanan pengguna.
“QR Code untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah yurisdiksi nasional kita, batas negara di tujuh pintu atau gate imigrasi, dan dengan secara langsung ditetapkan sebagai ODP,” terangnya.
Fitur ini sendiri dibuat sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi dan ditargetkan meluncur pada minggu ketiga Juni 2020.
Fitur selanjutnya yakni registrasi hasil rapid test dan swab test, yang mana dapat menjadi passport user pada masa relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Fitur ini akan hadir pada minggu pertama di bulan Juli 2020.
“Fitur ini menggunakan teknologi Face Recognition untuk pengecekan suhu tubuh dan masker sebelum user masuk ke area public atua gedung pada Minggu kedua Juli,” jelas Menteri Johnny.
Baca Juga: Facebook Pecat Karyawan Karena Berani Kritik Mark Zuckerberg
Untuk selanjutnya, Jhonny menyebut akan membangun Software Development Kit (SDK) agar aplikasi PeduliLindungi dapat dimanfaatkan di aplikasi lain pada yang ditargetkan meluncur pada minggu keempat Juli 2020.
Menurut Jhonny, SDK dapat dimanfaatkan di berbagai aplikasi. Ia mencontohkan jika di aplikasi Go-Jek ada kerja sama dengan PeduliLindungi sehingga seluruh driver Go-Jek bisa menggunakan aplikasi tersebut.
“Dengan menggunakan QR Code bisa mengetahui mereka (driver) dapat pergi ke mana, mengantar penumpang ke mana, di daerah yang mana misalnya mall atau gedung-gedung mana yang sudah memenuhi syarat-syarat protokol medis, dan tidak boleh ditambah jumlahnya bisa menghindari wilayah tersebut,” papar Johnny.
Ia juga memberikan gambaran bagaimana pemanfaatan aplikasi itu dalam penerapan kenormalan baru ketika mengunjungi mal atau restoran.
Dalam kenormalan baru, dimungkinkan untuk masuk ke salah satu mal atau restoran yang sesuai standar kesehatan 50% misalnya, dari situ belum sampai 50% boleh pergi ke wilayah tersebut.
“Akan tetapi apabila sudah 50% aplikasi ini akan mengingatkan untuk tidak perlu pergi ke sana dan dapat mencari tempat yang lain, sehingga masyarakat tidak perlu antri dan menyita waktunya, sekaligus akan membantu aparat-aparat baik aparat pemerintah daerah, kepolisian maupun TNI yang bertugas di lapangan,” jelasnya.
Sekadar informasi, hingga saat ini tercatat pengguna aplikasi PeduliLindungi sudah mencapai hampir 4 juta pengguna.
"Hingga hari ini (12/6), masyarakat yang melakukan atau intalasi aplikasi ini di Google Play Store dan App Store sebanyak 3.944.793 pengguna smartphone di Indonesia. Kami harapkan masyarakat lebih aktif untuk melakukan instalasi aplikasi karena sangat penting untuk mengetahui dan mencegah persebaran pandemi Covid-19," pungkas Jhonny.
Baca Juga: Polemik Pemberian Data, Dukcapil: Digoreng itu! Hanya Kasih Akses Data