Find Us On Social Media :

Kemkominfo Bakal Awasi Konten Negatif yang Ada di Netflix dkk

By Adam Rizal, Selasa, 30 Juni 2020 | 16:00 WIB

Netflix

Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) diikuti dengan tumbuh pesatnya layanan over the top (OTT).

Saat ini, layanan OTT sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup dan kebiasaan masyarakat Indonesia.

Melihat potensi ekonomi digital yang sangat besar dari layanan OTT tersebut membuat Sahabat Cyber Indonesia menghadirkan narasumber Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau dan perwakilan Direktorat E-Commerce Kemendag Enzelin Sariah.

Anthonius mengatakan, kehadiran OTT melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Bahkan pertumbuhan dan jenis layanan OTT yang digunakan masyarakat Indonesia cukup bervariasi.

Saking lengkapnya, sambung dia, layanan tersebut kerap bersinggungan dengan berbagai industri eksisting.

Anthonius mengatakan pemerintah pun merasa perlu untuk mengatur ekosistem digital. Selain untuk menciptakan kesetaraan (equal playing field), dia melanjutkan, tujuan pengaturan agar layanan OTT dapat berjalan dengan penyedia layanan eksisting tanpa saling mematikan satu dengan lainnya.

"Sehingga bangsa Indonesia mendapatkan memanfaat dari kehadiran OTT, baik itu OTT lokal maupun multinasional. Salah satu tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah melindungi industri dalam negeri,” kata Anthonius di Jakarta.

Dia menjelaskan, regulasi rujukan pengaturan OTT adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019, yang memuat OTT dalam kategori penyelenggara sistem dan transaksi elektronik (PSTE).

Baca Juga: Kapan Blokir Netflix Dibuka?, Telkomsel: Dalam Hitungan Minggu

Dalam regulasi itu, OTT sebagai PSTE yang merupakan salah satunya penyedia platform digital harus terdaftar di Kemenkominfo.

“Kami dari Direktorat Pengendalian memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berusaha di Indonesia memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku. Baik itu perpajakan hingga perlindungan konsumen,” tutur Anthonius.

Mengenai beberapa konten Netflix yang tidak memberlakukan sensor sesuai ketentuan, Anthonius menjelaskan, Netflix sudah menerapkan batasan usia pada kontennya.