Find Us On Social Media :

Terbukti Monopoli, KPPU Denda Grab Rp30 Miliar

By Adam Rizal, Jumat, 3 Juli 2020 | 15:30 WIB

Grab mulai menawarkan karyawannya cuti tanpa gaji untuk menjaga kondisi keuangan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk menjatuhkan denda Rp30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB).

KPPU juga menghukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dengan hukuman denda sebesar Rp19 miliar.

Hukuman dijatuhkan terkait pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hukuman dibacakan dalam sidang putusan yang digelar KPPU Kamis (2/7) malam, diberikan berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek, Medan, Makassar, dan Surabaya yang dilakukan oleh dua pihak tersebut.

Diskriminasi berbentuk pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lain. Karena praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat terhadap mitra non TPI.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinnie Melanie dan dengan anggota Guntur S Saragih dan Afif Hasbullah tersebut, memandang perjanjian kerja sama penyedia jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang sewa angkutan khusus bertujuan menguasai produk penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi.

Penguasaan tersebut membuat persentase jumlah mitra dan orderan pengemudi mitra non TPI menurun. Dalam sidang itu, Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan TPI.

Namun demikian, majelis tetap menilai telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan dengan mitra TPI.

Sementara, TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp15 miliar untuk pelanggaran pasal 19 huruf d."

"Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis memutuskan GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 dan 19 huruf d, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) UU No.5 Tahun 1999. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp7,5 miliar untuk pelanggaran pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 huruf d," kata KPPU seperti dikutip dari pernyataan mereka, Jumat (3/7)

Kedua pihak tersebut diperintahkan oleh KPPU membayar denda paling lambat 30 hari setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Selain denda, Majelis Komisi dalam putusannya juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi atas kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat.