Find Us On Social Media :

Terbukti Monopoli, KPPU Denda Grab Rp30 Miliar

By Adam Rizal, Jumat, 3 Juli 2020 | 15:30 WIB

Grab mulai menawarkan karyawannya cuti tanpa gaji untuk menjaga kondisi keuangan

Sementara itu Grab Teknologi Indonesia dan PT TPI melalui kuasa hukum mereka Hotman Paris Hutapea menyesalkan vonis yang dijatuhkan oleh KPPU tersebut. Menurut mereka, putusan KPPU tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan.

Selain ke Kementerian Perhubungan, rekomendasi juga diberikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM.

"Seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Tapi KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," bunyi pernyataan dari tim kuasa hukum Grab, Kamis (2/7).

Karena itulah, mereka akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri sesuai dengan batas waktu yang dimungkinkan oleh aturan.