Pratama menyebut General Data Protection Regulation (GDPR) sebagai contoh regulasi tentang teknologi apa yang harus diaplikasikan untuk menjaga keamanan data. Kalau ada kelalaian yang mengakibatkan kebocoran, maka penyelenggara dapat dikenakan denda.
Ketiadaan aturan serupa di Indonesa, lanjut dia, membuat masyarakat tidak memiliki perlindungan keamanan siber yang memadai. Penyelenggara sistem transaksi elektronik juga sulit dimintai tanggung jawab.
"Karena itu, harus menjadi perhatian serius negara. Hal semacam ini terulang lagi, akan membuat Indonesia kehilangan kepercayaan internasional, lalu secara langsung menurunkan minat investasi asing," tandas Pratama.