Setelah sempat dijual di internet, bocoran data 91 juta pengguna Tokopedia muncul lewat link unduhan di sebuah grup Facebook.
Bocoran data ini antara lain berisi informasi e-mail, nama lengkap, dan nomor ponsel puluhan juta pengguna tersebut.
Lewat pernyataan tertulis, pihak Tokopedia menegaskan bahwa informasi password pengguna dilindungi dengan enkripsi, sehingga sulit dibuka oleh pihak lain, kalaupun bocor.
"Kami telah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghapus segala informasi yang memfasilitasi akses ke data yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum," ujar VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak.
Meski demikian, Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan bahwa nomor ponsel, nama, dan e-mail yang kadung bocor juga dapat digunakan untuk tindak kejahatan.
Pratama mencontohkan kejahatan phising atau scam. Dengan informasi nama dan nomor ponsel/e-mail, seseorang menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak Tokopedia, kemudian meminta uang atau coba mendapatkan informasi sensitif seperti password.
"Lebih dari itu, nomor-nomor tersebut sangat rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan serius dan berdampak luas, seperti menyebarkan hoaks," ujar Pratama kepada lewat pesan singkat.
Informasi nama, e-mail, dan nomor telepon yang valid, lanjut dia, juga memudahkan pelaku kriminal siber dalam melakukan profiling. Misalnya, dari nama bisa diketahui informasi seperti suku dan agama.
"Lalu dengan e-mail dan nomor yang ada pelaku bisa melakukan pengiriman konten yang ditujukan, misalnya untuk provokasi tertentu. Hal semacam ini tentu sangat berbahaya," imbuh Pratama.
Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi Kebocoran data puluhan juta penggunanya ini, menurut Pratama, menunjukkan bahwa Tokopedia memang benar-benar sudah diretas, bukan sekadar mengalami upaya peretasan saja.
Dia menyayangkan lemahnya regulasi perundang-undangan Indonesia yang menaungi wilayah siber dan data pribadi.
Tanpa aturan yang tegas, tak ada tekanan bagi penyelenggara sistem elektronik, baik negara maupun swasta, untuk membuat sistem dan maintenance terbaik.
Pratama menyebut General Data Protection Regulation (GDPR) sebagai contoh regulasi tentang teknologi apa yang harus diaplikasikan untuk menjaga keamanan data. Kalau ada kelalaian yang mengakibatkan kebocoran, maka penyelenggara dapat dikenakan denda.
Ketiadaan aturan serupa di Indonesa, lanjut dia, membuat masyarakat tidak memiliki perlindungan keamanan siber yang memadai. Penyelenggara sistem transaksi elektronik juga sulit dimintai tanggung jawab.
"Karena itu, harus menjadi perhatian serius negara. Hal semacam ini terulang lagi, akan membuat Indonesia kehilangan kepercayaan internasional, lalu secara langsung menurunkan minat investasi asing," tandas Pratama.