Find Us On Social Media :

UU Keamanan Berlaku, TikTok Berhenti Beroperasi di Hong Kong

By Adam Rizal, Rabu, 8 Juli 2020 | 15:00 WIB

TikTok

Aplikasi berbagi video yang saat ini tengah naik daun, TikTok, mengumumkan akan menghentikan operasinya di Hong Kong.

Tak hanya berhenti beroperasi, TikTok juga akan menghapus keberadaan aplikasinya dari Google Play Store dan App Store di sana.

Keputusan ini merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China.

TikTok akan mengevaluasi bagaimana sikap mereka terhadap undang-undang tersebut. Tindakan ini juga dilakukan oleh sejumlah perusahaan teknologi lain.

"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," jelas perwakilan TikTok.

Undang-undang yang baru diteken Pemerintah China ini menguatkan posisi China terhadap Hong Kong. Dengan undang-undang tersebut, siapa pun yang menentang otoritas Beijing di wilayah Hong Kong akan dihukum.

Undang-undang ini menuai banyak kritikan, baik dari warga negara anti-China di Hong Kong maupun negara asing yang berhubungan bisnis dengan Hong Kong selama ini.

Menurut beberapa pengamat, aturan tersebut juga memaksa perusahaan teknologi yang beroperasi di Hong Kong untuk memberikan data pengguna ke Pemerintah China.

Mereka juga harus mematuhi permintaan sensor yang diminta otoritas China. TikTok yang beroperasi secara global berusaha membedakan diri dari aplikasi "kembarannya" di China bernama Douyin.

Kedua aplikasi tersebut bernaung di bawah perusahaan induk yang sama, yakni ByteDance. TikTok beberapa kali mengklaim bahwa mereka tidak membagikan data pengguna kepada Pemerintah China.

Pada September tahun lalu, jumlah pengguna TikTok di Hong Kong juga terus berkembang dan telah mencapai 150.000. Kemungkinan angka itu meningkat saat ini seiring popularitas TikTok secara global.

Selain TikTok, sejumlah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat juga menghentikan layanannya di Hong Kong setelah aturan ini berlaku.