Find Us On Social Media :

UU Keamanan Berlaku, TikTok Berhenti Beroperasi di Hong Kong

By Adam Rizal, Rabu, 8 Juli 2020 | 15:00 WIB

TikTok

Mereka adalah Facebook, Twitter, Telegram, dan Google. Ketiga platform ini menolak untuk memberikan data pengguna merek kepada Pemerintah China.

"Hari Rabu lalu, ketika undang-undang ini berlaku, kami menghentikan sementara produksi pada setiap permintaan data baru dari otoritas Hong Kong dan kami akan terus meninjau rincian undang-undang baru ini," kata perwakilan Google, dirangkum dari Recode.

Hal senada juga dikatakan masing-masing dari perwakilan Facebook, Twitter, dan Telegram.