Find Us On Social Media :

Kumpulkan Ribuan Data Pengguna, Korsel Denda TikTok Rp2,3 Miliar

By Adam Rizal, Jumat, 24 Juli 2020 | 09:00 WIB

TikTok

TikTok lagi-lagi diterpa kabar tidak sedap. Aplikasi asal China itu diketahui telah dijatuhi denda oleh otoritas telekomunikasi Korea Selatan.

Korea Communications Commission (KCC) mengatakan, TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.

Akibatnya, TikTok wajib membayarkan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC.

Data-data tersebut dikumpulkan tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wali atau orangtua yang bersangkutan.

Hal ini terbukti menyalahi undang-undang yang dirancang oleh KCC terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur.

Undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak.

Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone.

Perusahaan juga wajib mengirim perjanjian tertulis kepada orang tua atau wali melalui e-mail, surat, fax, atau panggilan langsung.

Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka.

Tak berhenti sampai di situ saja, TikTok juga terbukti bersalah karena tidak mengumumkan kepada publik mengenai proses pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri.

Lebih lanjut, KCC turut mengungkap empat perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok yang tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase, sebagaimana dirangkum BBC News.

Setelah dibuktikan bersalah, TikTok pun berkomitmen akan memenuhi segala persyaratan hukum yang dilimpahkan kepada perusahaan.