Find Us On Social Media :

Kumpulkan Ribuan Data Pengguna, Korsel Denda TikTok Rp2,3 Miliar

By Adam Rizal, Jumat, 24 Juli 2020 | 09:00 WIB

TikTok

"Kami memiliki yang standar privasi data yang tinggi dan kami akan terus berusaha meningkatkan dan memperkuat standar tersebut," kata seorang juru bicara TikTok.

Meski terbilang baru, namun ini bukanlah kasus hukum pertama yang pernah menjerat TikTok.

Pada Februari 2019 lalu, TikTok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat. Hukuman yang dilayangkan oleh KCC nampaknya telah memperburuk citra TikTok.

Sebelumnya, Pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India.

TikTok juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China.

Angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.