Find Us On Social Media :

Ngamuk, Trump Minta Aplikasi TikTok dan WeChat Diblokir di AS Besok

By Adam Rizal, Sabtu, 19 September 2020 | 16:30 WIB

The logo for Tencent Holdings Ltd.'s WeChat app, right, and the logo for ByteDance Ltd.'s TikTok app are arranged for a photograph on smartphones in Hong Kong, China, on Friday, Aug. 7, 2020. President Donald Trump signed a pair of executive orders prohibiting U.S. residents from doing business with the Chinese-owned TikTok and WeChat apps beginning 45 days from now, citing the national security risk of leaving Americans' personal data exposed. Photographer: Ivan Abreu/Bloomberg via Getty Images

Sementara WeChat, aplikasi seluler all-in-one, memiliki rata-rata 19 juta pengguna aktif harian di AS, dan populer di kalangan pelajar Cina, mantan karyawan, dan beberapa orang Amerika yang memiliki hubungan pribadi atau bisnis di Cina.

Presiden Donald Trump pada awal Agustus memerintahkan TikTok untuk menjual bisnisnya di Amerika Serikat ke perusahaan lokal. Jika permintaan itu tak dipenuhi dalam 90 hari, maka TikTok akan dilarang di AS.

Perintah itu diberikan karena pemerintah AS yakin bahwa TikTok, milik perusahaan rintisan Cina, ByteDance, memiliki potensi ancaman terhadap keamanan nasional negara tersebut.

TikTok sendiri sudah menggugat Pemerintah AS sebagai bentuk perlawanan. Trump dinilai telah melanggar konsitusi AS dengan memaksa TikTok menjual bisnisnya ke pihak lain.