Find Us On Social Media :

Setoran Pajak Digital Tahap Pertama di Indonesia Tembus Rp97 Miliar

By Adam Rizal, Sabtu, 10 Oktober 2020 | 16:30 WIB

Amazon

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital sudah mencapai sekitar Rp97 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari enam entitas yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital pada Juli dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus.

Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB. Mereka memungut PPN dari konsumen di Indonesia sebesar 10 persen mulai 1 Agustus 2020.

"Mereka sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama

Hestu menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kepatuhan enam entitas tersebut dalam melaksanakan kewajiban pemungutan PPN.

Ketentuan pemajakan digital ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ke depannya, Hestu optimistis, jejak enam entitas ini akan diikuti 30 perusahaan lain yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital sepanjang Agustus sampai bulan ini.

“Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik,” ucapnya.

Terbaru, DJP Kemenkeu kembali menunjuk delapan perusahaan global sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa dari digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Termasuk di antaranya, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd sampai Microsoft Corporation. Mereka mulai memungut PPN per 1 November.

Jumlah PPN yang harus dibayarkan pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

"Harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Hestu.