Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemajakan terhadap ekonomi digital harus dilakukan dengan segera.
Sebab, selama ini, pelaku usaha digital luar negeri mendapatkan penghasilan yang signifikan dari Indonesia tanpa perlu membayar pajak di Indonesia.
Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia, Sri menilai, akan terjadi kekosongan hukum. Khususnya di tengah kejadian pandemi COVID-19 yang menuntut hampir seluruh kegiatan dilakukan melalui elektronik.
"Akan berpotensi menjadi loophole untuk penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara," ujar Sri dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual.
Penerapan pajak digital juga disebutkan Sri sebagai strategi pemerintah dalam mencegah terjadinya erosi basis pajak digital.
Secara bersamaan, Sri menambahkan, pengenaan pajak digital juga dimaksudkan untuk memastikan terpenuhnya prinsip perpajakan yang berkeadilan di antara pelaku usaha konvensional dengan digital.