Find Us On Social Media :

AS Setuju Akuisisi Aplikasi TikTok Ditunda 15 hari

By Adam Rizal, Minggu, 15 November 2020 | 10:30 WIB

TikTok

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyetujui permintaan ByteDance agar memperpanjang tenggat waktu divestasi TikTok, jual-beli perusahaan tersebut akan selesai 15 hari lagi.

Komite Investasi Asing AS (CFIUS) memberikan perpanjangan waktu 15 hari untuk "memberikan waktu tambahan pada pihak yang terlibat dan komite demi menyelesaikan permasalahan dalam cara yang sesuai dengan Perintah".

Presiden AS Donald Trump pada 14 Agustus lalu memerintahkan ByteDance untuk melepas TikTok dalam waktu 90 hari.

Kemudian TikTok memasukkan berkas petisi ke Pengadilan Banding untuk District of Columbia, mengajukan banding atas perintah divestasi tersebut.

Salah satu masalah yang muncul akibat aksi jual-beli ini adalah mengenai kepemilikan di perusahaan baru TikTok Global.

ByteDance menggarisbawahi soal pembentukan entitas baru "yang sepenuhnya dimiliki oleh Oracle, Walmart dan investor ByteDance di AS, yang akan bertanggung jawab terhadap penanganan data pengguna TikTok di AS dan moderasi konten".

Pemerintahan Trump melihat TikTok sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, aplikasi tersebut dituduh mengirimkan data pengguna AS ke pemerintah China. Aplikasi video singkat ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna di AS.

TikTok sudah membantah tuduhan tersebut.

Ditekan Trump

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump memastikan bakal melarang aplikasi TikTok karena menganggu keamanan nasional dalam negerinya. AS berusaha meyakinkan pengadilan bahwa aplikasi video sudah tidak tersedia pada 12 November.

Saat ini pengadilan AS sedang mempertimbangkan legalitas tawaran pemerintah untuk membuat aplikasi milik China tidak tersedia di Amerika Serikat. TikTok pun memiliki 100 juta pengguna di saat ini.

"Presiden tidak boleh dicegah untuk mengatur ancaman keamanan nasional hanya karena musuh asing menyelubungi aktivitasnya di dalam perusahaan media," kata pengajuan tersebut pada Jumat (24/10/2020), di pengadilan federal di Washington, dilansir laman The Verge.

Pemerintahan Trump berusaha membujuk hakim dalam kasus tersebut untuk mengizinkannya bergerak maju, dengan pembatasan pada aplikasi berbagi video, yang diklaimnya memiliki hubungan dengan pemerintah China melalui perusahaan induknya ByteDance.

Pada September lalu, perintah sementara mencegah pemerintah menghapus TikTok dari platform pengunduhan aplikasi seluler. Perintah administrasi Trump itu berusaha melarang unduhan baru aplikasi, tetapi masih mengizinkan penggunaan TikTok hingga 12 November, ketika semua penggunaan akan diblokir.

Hakim pada saat itu menolak permintaan TikTok untuk menangguhkan larangan 12 November, tetapi pengadilan belum mempertimbangkan manfaat dari argumen hukum tentang apakah platform sosial harus tetap tersedia untuk orang Amerika.

TikTok telah berulang kali membela diri terhadap tuduhan transfer data ke pemerintah China. Perusahaan mengatakan, servernya tempat informasi pengguna disimpan berada di Amerika Serikat dan Singapura.

Perusahaan juga mengatakan, larangan itu tidak perlu karena negosiasi sedang berlangsung untuk merestrukturisasi kepemilikan TikTok dalam mengatasi masalah keamanan nasional yang diangkat oleh pemerintah.