Johnny berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis) bisa rampung paling lambat tiga bulan sejak UU CK berlaku, yakni 1 Februari 2021.
Menkominfo berharap pemberlakuan kedua RPP di atas bisa mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.
Adapun RPP NSPK akan mengaur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce) yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah, atau tinggi.
Sementara RPP Teknis akan mengatur segala hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, untuk mendukung ekonomi digital nasional.
Pengaturan RPP teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) 2020, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi bersama (infrastructure sharing) baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan frekuensi radio. Sebagai informasi, regulasi peralihan siaran dari tv analog ke digital sudah lama menggantung bertahun-tahun.
Siaran TV analog selama ini masih menggunakan spektrum frekuensi di pita 700 MHz. Setelah migrasi rampung frekuensi tersebut akan dialokasikan untuk menggelar jaringan 5G.
Johnny juga mengatakan bahwa pemanfaatan frekuensi 700 MHz, terutama untuk sektor mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Seperti kenaikan produk domestik bruto (PDB), lapangan kerja, peluang usaha baru, serta Penerimaan Negara Bukan Bajak (PNBP).
Baca Juga: LG Daftarkan Paten Laptop Layar Gulung