Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa usia siaran televisi analog hanya sampai 2022 mendatang.
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan siaran tv analog akan dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Johnny mengatakan, berdasarkan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog pada tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut.
Johnny mengungkapkan, nantinya akan ada dua jenis Penyelenggara Multipleksing (MUX), yaitu LPP TVRI dan LPS.
"Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi," kata Johnny Plate dalam keterangan resminya.
Johnny menambahkan, evaluasi akan berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.
Alat bantu untuk masyarakat Menkominfo juga mengatakan pemerintah akan memfasilitasi masyarakat agar bisa menerima siaran televisi digital free-to-air dengan menyediakan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box) untuk rumah tangga miskin. Hal itu merupakan komitmen Penyelenggara MUX.
Apabila penyediaan set-top-box dari Penyelenggara MUX tidak mencukupi, pemerintah bisa menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Prioritasnya tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi," jelas Menkominfo.
Baca Juga: Kominfo Butuh Setahun Alih Fungsi Pegawai dan Aset BRTI
Penyediaan fasilitas tersebut, menurut Johnny sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja (UU CK).
Johnny berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis) bisa rampung paling lambat tiga bulan sejak UU CK berlaku, yakni 1 Februari 2021.
Menkominfo berharap pemberlakuan kedua RPP di atas bisa mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.
Adapun RPP NSPK akan mengaur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce) yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah, atau tinggi.
Sementara RPP Teknis akan mengatur segala hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, untuk mendukung ekonomi digital nasional.
Pengaturan RPP teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) 2020, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi bersama (infrastructure sharing) baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan frekuensi radio. Sebagai informasi, regulasi peralihan siaran dari tv analog ke digital sudah lama menggantung bertahun-tahun.
Siaran TV analog selama ini masih menggunakan spektrum frekuensi di pita 700 MHz. Setelah migrasi rampung frekuensi tersebut akan dialokasikan untuk menggelar jaringan 5G.
Johnny juga mengatakan bahwa pemanfaatan frekuensi 700 MHz, terutama untuk sektor mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Seperti kenaikan produk domestik bruto (PDB), lapangan kerja, peluang usaha baru, serta Penerimaan Negara Bukan Bajak (PNBP).
Baca Juga: LG Daftarkan Paten Laptop Layar Gulung