Bagi Anda yang ingin melebarkan bisnis yang sudah dimiliki ke ranah online, berjualan atau membuat toko online di platform e-commerce merupakan langkah yang tepat.
Dengan banyaknya platform e-commerce yang ada di Indonesia saat ini, Blibli.com bisa menjadi pilihan untuk berjualan online.
Blibli.com adalah e-commerce yang didirikan pada tahun 2010 oleh PT Global Digital Niaga, yang merupakan anak perusahaan Djarum.
Untuk bisa berjualan di Blibli.com sendiri, banyak yang beranggapan bahwa persyaratan yang diharuskan cukup banyak dan ribet.
Sebenarnya, hal itu tidaklah benar jika Anda menyiapkan semua persyaratannya dengan baik dan memang memiliki semangat untuk mendapatkan banyak pembeli di platform tersebut.
Lebih lanjut, berikut langkah-langkah agar bisa berjualan di Blibli.com:
1. Buat Akun
Untuk membuat akun penjual di Blibli.com, Anda harus menyiapkan beberapa Informasi seperti nama, email aktif, password, nomor handphone aktif, dan nama toko yang akan didaftarkan
Oh ya, gunakan nomor handphone pribadi untuk seller perorangan dan nomor handphone penanggung jawab untuk seller perusahaan. Pastikan nomor handphone aktif dan benar, agar bisa mendapatkan kode verifikasi pendaftaran.
Setelah semua informasi itu sudah ada, Anda bisa mengikuti tahapan berikut:
- Kunjungi laman resmi Blibli.com atau https://www.blibli.com/
- Klik “Jual di Blibli” (terletak di bagian atas laman)
- Ketika muncul laman baru, klik “Daftar sebagai seller”
- Lalu, isi semua informasi yang sudah Anda persiapkan tadi ke masing-masing kolom yang sesuai dan ketika semua sudah terisi klik “Daftar”
2. Melengkapi Informasi dan Menayangkan Produk
Setelah terdaftar, Anda akan diminta untuk menyelesaikan tiga langkah Onboarding Seller Baru, yaitu:
- Menambahkan seluruh informasi terkait toko dan gudang
- Melengkapi Informasi pembayaran dan legal. Anda akan diminta untuk upload dokumen yang dibutuhkan yakni nomor rekening valid, KTP & NPWP (untuk seller perorangan), atau KTP Direksi, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian + SK Menkeh, Akta Perubahan, SIUP, TDP, Surat Domisili (untuk seller perusahaan).
Jika Anda tidak menyelesaikan bagian ini, Anda tidak dapat merespon setiap pesanan dari pembeli yang masuk.