Fitur paylater kini sudah banyak tersedia di berbagai layanan digital di Indonesia. Melalui fitur ini, pengguna bisa membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari.
Sayangnya, fitur paylater ini rentan disalahgunakan. Hal inilah yang dialami seorang pengguna layanan Traveloka. Melalui akun Twitter-nya @ridu, ia menceritakan kasus yang menimpa dirinya akibat penyalahgunaan fitur Traveloka PayLater.
Kasus berawal saat @ridu mengajukan permohonan kartu kredit ke sebuah bank. Namun permohonan itu ditolak bank karena ia masuk kategori Kolektibilitas (KOL) 5 di sistem BI SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
BI SLIK (atau dulu disebut BI Check) adalah sistem data Bank Indonesia yang mencatat riwayat pengguna jasa kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Sistem ini menjadi patokan bank untuk melihat apakah seseorang layak mendapatkan pinjaman. Seseorang akan masuk kategori KOL 5 (atau tertinggi) jika menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
@ridu pun kaget mengapa ia masuk kategori KOL 5. “Kaget dong, gue selama ini segala macem tagihan ga ada yg lewat jatuh tempo, kok ini malah kredit macet?” cuit @ridu di akunnya. Ia pun meminta data ke BI terkait riwayat kreditnya.
Setelah menunggu sekitar sebulan, ia pun mendapatkan data tersebut. Ada tiga transaksi atas namanya yang masuk Kategori KOL 5, dengan jumlah tunggakan Rp3 juta, Rp1 juta, dan Rp400 ribu.
Dari semua tunggakan tersebut, semuanya berasal dari transaksi dengan PT Caturnusa Sejahtera Finance. Caturnusa sendiri adalah merupakan rekanan Traveloka dalam menyediakan layanan Traveloka PayLater. Masalahnya, @Ridu mengaku tidak pernah melakukan transaksi menggunakan Traveloka PayLater.
Setelah mengetahui hal tersebut, dirinya segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Traveloka.
“Traveloka telah meminta maaf atas kejadian ini, dan transaksi PayLater dengan menggunakan KTP gue telah dihapuskan, sehingga tagihan tersebut tidak dibebankan lagi," ungkap Ridu. Namun untuk pembaruan data BI SLIK ini membutuhkan waktu maksimal 30 hari, yang berarti ia harus menunggu sebelum namanya "dibersihkan" dari daftar debitur bermasalah.
Tanggapan Traveloka
Saat dihubungi oleh InfoKomputer, Traveloka mengatakan pihaknya langsung melakukan investigasi internal setelah mengetahui kasus ini. Setelah itu, mereka segera menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Tagihan atas nama pengguna di PT Caturnusa Sejahtera Finance.
“Kami juga telah menghubungi pengguna untuk menawarkan solusi kami dan dapat diterima dengan baik oleh beliau,” ujar Reza Amirul Juniarshah, Head of Corporate Communications Traveloka.
Reza juga mengungkapkan bahwa Traveloka secara konsisten terus berupaya meningkatkan prosedur maupun sistem keamanan yang diterapkan oleh perusahaan.
Khusus untuk layanan Traveloka PayLater, perusahaan telah menerapkan sistem KYC berlapis dengan matriks yang komprehensif untuk memastikan keamanan dan kecocokan data yang diajukan oleh pengguna.
“Salah satu prosedur KYC yang kami terapkan yaitu memastikan bahwa pengguna mengunggah foto KTP dan foto diri, serta pengecekan langsung ke dukcapil terkait. Kami akan terus menjaga dan memperketat prosedur dan sistem sehingga dapat menghindari terjadinya isu serupa di kemudian hari,” terang Reza.
Jika pengguna merasa ada aktivitas mencurigakan di akun Traveloka-nya, Reza menyarankan pengguna untuk segera menghubungi Traveloka. “Pengguna juga dapat menghubungi customer service kami melalui email di cs@traveloka.com atau telepon di 0804-1500-308” tambah Reza.