Find Us On Social Media :

Alasan Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM Prabayar yang Aktif

By Adam Rizal, Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:30 WIB

Ilustrasi kartu SIM Card

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan kartu SIM prabayar dalam keadaan aktif. Kartu yang dijual harus dalam keadaan tidak aktif atau belum terhubung ke data pribadi siapapun.

Hal itu bertujuan untuk mencegah peredaran kartu SIM ilegal dan penggunaan identitas tanpa hak dan tidak benar. Penjualan kartu SIM dalam keadaan tidak aktif sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli meminta para operator seluler dan penjual kartu SIM prabayar untuk mematuhi peraturan tersebut dengan melaksanakan registrasi kartu secara benar.

"Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” tegas Ramli dalam keterangan resminya.

Ramli menjelaskan, PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai berlaku bulan April 2021 lalu, turut mengatur tentang registrasi kartu SIM Prabayar.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan "penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi".

Lalu dalam ayat (6), dikatakan bahwa peredaran kartu SIM dalam kondisi tidak aktif, wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Peraturan itu juga mencakup prinsip "Mengenal Pelanggan" (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Pentingnya Registrasi Prabayar

Saat ini, kata Ramli, jumlah pengguna kartu SIM aktif di Indonesia secara nasional mencapai 345,3 juta. Jumlah tersebut melampaui jumlah penduduk Indonesia yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di mana tahun 2020 jumlahnya mencapai 270,20 juta jiwa.

Menurut Ramli, hal itu bisa jadi karena satu orang memiliki lebih dari satu nomor yang memang diizinkan oleh negara.

Dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018, pemerintah memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Artinya, satu nomor NIK boleh didaftarkan ke lebih dari tiga nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan. Surat tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi kepemilikan nomor seluler, di mana satu NIK hanya boleh mendaftar maksimal tiga nomor kartu SIM.