Ramli menjelaskan bahwa PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 dibuat karena jumlah pengguna layanan telekomunikasi seluler cenderung semakin meningkat.
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak para pelaku industri telekomunikasi untuk menolak Kartu SIM ilegal, atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tapi tetap diperjualbelikan.
“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujar Zudan.
Zudan menambahkan, penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu pemerintah membangun Single Identity Number.
"Suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” jelasnya.