Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal: Aksi Pinjol Ilegal dan Usaha untuk Menekannya

By Cakrawala, Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi menerima aksi pinjol ilegal.

Jika aksi ini dilaporkan kepada pihak berwajib seperti kepolisian, terkadang penegak hukum juga mengalami kesulitan karena pinjol ilegal bersangkutan tidak memiliki domisili yang jelas, memanfaatkan kartu prabayar, dan berlokasi di luar kota. Selain itu, nominal pinjaman yang relatif kecil dan jumlah kasusnya yang sangat banyak, membutuhkan waktu dan sumber daya yang sangat besar untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dilaporkan. Ada beberapa kasus pinjol ilegal yang berhasil diungkap pihak berwajib, tetapi hal itu disinyalir merupakan puncak gunung es dari banyaknya pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi

Lalu kemana peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang notabene merupakan lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi sepak terjang pinjol ini? OJK sebenarnya sudah menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memberikan rambu-rambu bagi pinjol seperti memberikan ambang batas bunga pinjaman yang boleh dikenakan kepada peminjam dan akses data apa saja yang yang boleh diminta oleh pinjol sebagai syarat pencairan pinjaman. Namun, OJK hanya bisa mengawasi pinjol yang terdaftar pada OJK dan tidak memiliki kontrol pada aksi pinjol yang tidak terdaftar atau pinjol ilegal. Celakanya lagi, justru aksi pinjol ilegal ini yang lebih banyak meresahkan masyarakat sehingga memberikan stigma negatif masyarakat pada pinjol.

Karena itulah harus ada lembaga yang berwenang mengurusi pinjol ilegal ini: SWI (Satgas Waspada Investasi) yang terdiri dari lembaga yang terkait dan berkepentingan seperti OJK, Kominfo, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Lembaga ini harus aktif, efektif, dan strategis mengantisipasi aksi pinjol ilegal yang sangat gesit dan cepat berubah menyesuaikan diri dengan situasi dan ancaman industri yang dinamis.

Kabar baiknya, SWI berhasil menjalankan tugasnya sehingga pihak Play Store bersedia membatasi aplikasi finansial yang boleh dimasukkan ke Play Store. Selama ini setiap kali aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan dilaporkan dan ditutup di Play Store, dalam waktu singkat pembuat aplikasi ini akan mengganti identitasnya dan kembali mendaftarkan aplikasinya dan menjalankan aksinya kembali sampai dilaporkan kembali dan ditutup. Hal ini bisa terjadi karena metode yang digunakan adalah metode blacklist yang sifatnya reaktif.

Namun kita patut mengacungkan jempol kepada SWI karena mereka berhasil menerapkan metode whitelist: semua aplikasi finansial yang ingin didaftarkan ke Play Store HARUS mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK sebelum diperbolehkan muncul di Play Store. Hal ini akan sangat efektif menekan aksi kucing-kucingan aplikasi pinjol ilegal.

Virtual Account

Faktor lain yang perlu diperhatikan dan secara tidak langsung memudahkan aksi monetisasi dalam kejahatan digital adalah VA (virtual account). VA adalah akun virtual yang dikeluarkan oleh bank dan memiliki keunikan dapat dipersonalisasi secara unik dan mandiri oleh pemilik rekening untuk menerima pembayaran dari berbagai pihak dan sangat memudahkan pembuat VA mengidentifikasi adanya transfer yang masuk. VA bahkan dapat secara otomatis terkoneksi ke dompet digital tanpa perlu melalui proses berbelit membuka akun karena setiap dompet digital memiliki nomor yang unik sesuai nomor seluler. Setiap kali mengaktifkan kartu SIM dan layanan dompet digital, VA untuk dompet digital tersebut akan otomatis aktif dan dapat menerima transfer dana.

Fasilitas ini banyak dimanfaatkan oleh kriminal dalam memonetisasi hasil kejahatannya dengan mengirimkan hasil kejahatannya ke VA, termasuk pinjol ilegal yang juga memanfaatkan VA untuk menerima pembayaran cicilan dari peminjam dengan tujuan mempersulit identifikasi dan menyamarkan identitasnya. Pihak bank penyedia VA dan penyedia layanan dompet digital jelas memiliki akses terhadap hal ini dan seharusnya bisa secara proaktif membatasi penyalahgunaan VA dan dompet digital sebagai sarana monetisasi kegiatan yang melanggar hukum.