Find Us On Social Media :

Survei: Hubungan Mitra Pengemudi Online dengan Aplikator Berjalan Baik

By Rafki Fachrizal, Jumat, 10 September 2021 | 15:15 WIB

Ilustrasi Gojek dan Grab

“Unsur fleksibilitas waktu yang menjadi alasan utama mitra terjun di industri ini akan hilang bila pengaturan hubungan kerja dilakukan dengan undang-undang lainnya. Contohnnya: bila hubungan  diubah menjadi pekerja-pemberi kerja akan ada peraturan jam kerja yang mengikat dan tidak fleksibel, sedangkan dalam pola hubungan kemitraan mitra memiliki kebebasan untuk menentukan kapan mulai dan selesai beraktivitas” ungkap Rumayya.

Survei juga menemukan bahwa mitra pengemudi transportasi online telah menerima berbagai bentuk bantuan dari perusahaan termasuk bantuan operasional dan pelatihan dan pengembangan. Mayoritas mitra (95%) menganggap bantuan-bantuan tersebut sangat bermanfaat.

Bantuan ini mulai dari voucher potongan harga untuk kebutuhan kendaraan dan paket internet, voucher potongan harga untuk kebutuhan sehari-hari, bantuan donasi selama pandemi COVID-19, pelatihan dan pengembangan keterampilan mitra (daring dan luring), dan asuransi khusus untuk mitra pengemudi daring.

Bantuan-bantuan ini juga termasuk kewajiban perusahaan aplikasi seperti yang disyaratkan oleh UU UMKM.

“Dalam isu kemitraan di ekonomi digital, kami melihat pentingnya peran pemerintah untuk terus memberikan pengawasan dan perlindungan kepada kedua belah pihak. Supaya terjadi hubungan yang saling menguntungkan dan kontribusi positif industri transportasi online tetap bisa dirasakan oleh masyarakat. Apalagi pada masa pandemi sektor ini terbukti telah menjadi safety net bagi pekerja sektor informal” ujar Rumayya.

Tahun lalu, RISED juga telah melakukan penelitian mengenai sistem suspensi di industri transportasi online setelah adanya Permenhub No 12/2019.

Hasil penelitian mengungkapkan mayoritas mitra roda dua Gojek (82%) dan Grab (76%) menganggap sistem suspensi yang ada di perusahaan asal Indonesia itu lebih adil setelah adanya peraturan.

Riset ini dilakukan selama bulan Juni 2021 di 10 kota berikut: Jabodetabek, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Denpasar.

Riset dilakukan menggunakan metode analisis statistik deskriptif dan dengan margin of error sebesar 4,7%.

Baca Juga: Tantang Grab dan Gojek, AirAsia Luncurkan Layanan Taksi Online

Baca Juga: Dear Mahasiswa Indonesia, Grab Sediakan Program Magang 6 Bulan, nih!