Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghapus 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, beberapa aplikasi pinjol ilegal masih dijumpai di toko aplikasi Google Play Store.
Masih ada segelintir aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mudah ditemukan di Google Play Store. Meskipun demikian, aplikasi tersebut tidak bisa diunduh. Terkait aplikasi pinjol ilegal yang masih bisa ditemukan di Play Store, Google mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menghapusnya dari toko aplikasi.
Google menegaskan, tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru bisa dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.
"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google.
Perketat izin
Selain menunggu instruksi pemerintah terkait penghapusan aplikasi, Google juga memperketat izin pendaftaran aplikasi pinjaman pribadi yang beredar di Play Store. Mulai 28 Juli, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK. Pengembang aplikasi harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.
"Sesuai dengan kebijakan kami, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK," jelas perwakilan Google Indonesia.
Kebijakan ini ada di laman Pusat Kebijakan Jasa Keuangan Pinjaman Pribadi Google. Aturan ini berlaku khusus di wilayah India dan Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, jika ada aplikasi pinjaman online yang dinilai melanggar aturan, maka Google akan melakukan "penegakan".
Dihubungi di waktu yang berbeda, Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi sempat mengatakan pemerintah selalu berkoordinsi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," jelas Dedy melalui pesan singkat, Jumat (20/8/2021).
Selain itu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait iklan spam, serta iklan pinjol ilegal. Sebab, iklan pinjol ilegal kerap dikirim lewat SMS sebagai spam.
Dedy menambahkan, operator seluler memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.