Find Us On Social Media :

Google Siap Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Play Store

By Adam Rizal, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 10:00 WIB

Pinjol

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghapus 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, beberapa aplikasi pinjol ilegal masih dijumpai di toko aplikasi Google Play Store.

Masih ada segelintir aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mudah ditemukan di Google Play Store. Meskipun demikian, aplikasi tersebut tidak bisa diunduh. Terkait aplikasi pinjol ilegal yang masih bisa ditemukan di Play Store, Google mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menghapusnya dari toko aplikasi.

Google menegaskan, tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru bisa dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.

"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google.

Perketat izin

Selain menunggu instruksi pemerintah terkait penghapusan aplikasi, Google juga memperketat izin pendaftaran aplikasi pinjaman pribadi yang beredar di Play Store. Mulai 28 Juli, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK. Pengembang aplikasi harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.

"Sesuai dengan kebijakan kami, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK," jelas perwakilan Google Indonesia.

Kebijakan ini ada di laman Pusat Kebijakan Jasa Keuangan Pinjaman Pribadi Google. Aturan ini berlaku khusus di wilayah India dan Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, jika ada aplikasi pinjaman online yang dinilai melanggar aturan, maka Google akan melakukan "penegakan".

Dihubungi di waktu yang berbeda, Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi sempat mengatakan pemerintah selalu berkoordinsi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," jelas Dedy melalui pesan singkat, Jumat (20/8/2021).

Selain itu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait iklan spam, serta iklan pinjol ilegal. Sebab, iklan pinjol ilegal kerap dikirim lewat SMS sebagai spam.

Dedy menambahkan, operator seluler memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Ribuan Aplikasi Diblokir

Sejak tahun 2018, Kominfo mengklaim telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai pemblokiran hingga penegakan hukum.

Langkah penegakan hukum baru-baru ini dibuktikan dengan penggerebekan kantor operator pinjol ilegal. Ada dua lokasi penggerebekan yang terjadi, yakni di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Cipondoh, Tangerang.

Di Sleman, Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek sebuah kantor yang mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Tidak satupun dari 23 aplikasi itu yang terdaftar di OJK. Hanya ada satu aplikasi legal yang disebut hanya sebagai pengelabuhan.

Penggerebekan juga dilakukan Polda Metro Jaya di kantor PT Indo Indonesia (ITN) yang berlokasi di Cipondoh. Kantor ini mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal dan tiga aplikasi lain yang dianggap legal.

Meskipun ada upaya pemutusan akses dan penegakan hukum, Samuel mengatakan kunci memberangus pinjol ilegal yang paling efektif adalah memberikan literasi kepada masyarakat.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas pria yang akrab disapa Semmy dalam keterangan resminya.

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081-157-157-157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.

Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.