Jualan online di platform e-commerce/marketplace kini banyak dilakukan oleh para pelaku usaha yang sudah memiliki toko fisik (offline) guna semakin mengembangkan bisnisnya.
Selain itu, berjualan online juga banyak menjadi pilihan bagi mereka yang baru terjun menjadi pengusaha. Apalagi, toko online punya peluang yang besar sampai di masa depan nanti.
Hal itu dikarenakan semakin banyak orang-orang yang beralih ke toko online untuk berbelanja kebutuhannya. Sehingga, pasar pembeli dari platform e-commerce diprediksi akan terus berkembang.
Untuk bisa jualan online, salah satu platform e-commerce yang bisa dimanfaatkan yaitu Blibli.com. Platform e-commerce ini didirikan pada tahun 2010 oleh PT Global Digital Niaga, yang merupakan anak perusahaan Djarum.
Supaya dapat jualan online di Blibli.com, banyak yang beranggapan bahwa persyaratan yang diharuskan cukup banyak dan ribet.
Sebenarnya, hal itu tidaklah benar jika Anda menyiapkan semua persyaratannya dengan baik dan memang memiliki semangat untuk mendapatkan banyak pembeli di platform tersebut.
Lebih lanjut, berikut langkah-langkah agar bisa jualan online di Blibli.com:
1. Buat Akun
Untuk membuat akun penjual di Blibli.com, Anda harus menyiapkan beberapa Informasi seperti nama, email aktif, password, nomor handphone aktif, dan nama toko yang akan didaftarkan
Oh ya, gunakan nomor handphone pribadi untuk seller perorangan dan nomor handphone penanggung jawab untuk seller perusahaan. Pastikan nomor handphone aktif dan benar, agar bisa mendapatkan kode verifikasi pendaftaran.
Setelah semua informasi itu sudah ada, Anda bisa mengikuti tahapan berikut:
- Kunjungi laman resmi Blibli.com atau https://www.blibli.com/
- Klik “Jual di Blibli” (terletak di bagian atas laman)
- Ketika muncul laman baru, klik “Daftar sebagai seller”
- Lalu, isi semua informasi yang sudah Anda persiapkan tadi ke masing-masing kolom yang sesuai
- Jika sudah mengisi lengkap semua informasi, centang “Saya menyetujui Syarat & Ketentuan” dan kemudian klik “Daftar”
2. Melengkapi Informasi
Setelah terdaftar, Anda akan diminta untuk menyelesaikan beberapa langkah Onboarding Seller Baru, yaitu:
- Menambahkan seluruh informasi terkait toko dan gudang
- Melengkapi Informasi pembayaran dan legal. Anda akan diminta untuk upload dokumen yang dibutuhkan yakni nomor rekening valid, KTP & NPWP (untuk seller perorangan), atau KTP Direksi, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian + SK Menkeh, Akta Perubahan, SIUP, TDP, Surat Domisili (untuk seller perusahaan).
Terkait dengan NPWP, jika seller perorangan belum punya NPWP ini tidaklah menjadi masalah. Saat upload dokumen legal, Anda bisa mengisi kolom NPWP dengan nomor dan foto KTP kamu, buat sementara.
Sebagai informasim jika Anda tidak menyelesaikan bagian Melengkapi Informasi ini, Anda tidak akan dapat merespon setiap pesanan dari pembeli yang masuk.
3. Menayangkan Produk
Setelah tahap sebelumnya sudah Anda lewati, kini Anda bisa melakukan upload atau penayangan produk yang dijual ke platform Blibli yang dapat dilakukan melalui Blibli Seller Center.
Ada berbagai cara untuk menayangkan produk yaitu secara satuan dan massal (bulk). Anda juga dapat melakukan tambah produk ini secara mudah di Aplikasi Blibli Seller App yang tersedia di Android (Playstore).
Nah, jika Anda sudah mengikuti langkah-langkah di atas, kini tinggal menunggu pesanan dari pembeli yang masuk ke toko Anda. Selamat mencoba dan semoga sukses!
Baca Juga: Cara Jualan di Tokopedia, dari Awal Daftar sampai Dapat Pesanan
Baca Juga: Blibli Berbagi Ilmu Jualan Gratis Lewat Blibli Partner Gathering 2021