Find Us On Social Media :

Daftar PSE yang Sudah Mendaftar, Facebook Dkk Terancam Diblokir!

By Rizal, Rabu, 29 Juni 2022 | 16:05 WIB

Facebook Instagram WhatsApp

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," lanjut Semmy.

Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.