Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan saat ini sudah ada total 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing/global.
"PSE domestik (yang sudah terdaftar) seperti Gojek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.
Dari total 4.634 PSE terdaftar, sebanyak 2.569 di antaranya masih perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang. Seluruh daftar PSE, baik domestik maupun asing, yang sudah terdaftar di Kominfo selengkapnya dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.
"Pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut," lanjut Semmy.
Jumlah PSE Lingkup Privat yang terdaftar ini meningkat dari waktu ke waktu. Pada Mei 2021, Kominfo mengungkapkan ada 1.050 PSE Lingkup Privat terdaftar, di mana sebanyak 600-700 di antaranya berasal dari platform domestik atau lokal.
Lalu, pada 22 Juni 2022, Kominfo mengumumkan jumlah tersebut bertambah lagi menjadi 4.540 PSE terdaftar, tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Banyak nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di Kominfo, di antaranya berasal dari perusahaan ride-hailing, e-commerce, operator seluler, hingga bank. Selain nama-nama yang sudah disebutkan Semmy di atas, PSE domestik yang sudah terdaftar di antaranya adalah GoPay, Grab, Shopee, ShopeePay, Tokopedia, BliBli, Lazada Tiket.com, BCA, Mandiri, JNT, SiCepat, Bibit, Ajaib, LinkAja, Viu, Vidio, Telkomsel, by.U, serta XL Axiata.
Lalu, PSE asing populer lainnya yang sudah terdaftar di antaranya adalah Capcut, Resso, Ragnarok X: Next Generation, DailyMotion, ShareIt, dan Change.org.
Di samping itu, masih banyak juga PSE Lingkup Privat populer yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Menurut Semmy, PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," kata Semmy.
"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," lanjut Semmy.
Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.
Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.