Find Us On Social Media :

Mau Rp3,55 Juta?, Ini Syarat dan Cara Daftar Prakerja Gelombang 36

By Rizal, Senin, 11 Juli 2022 | 15:00 WIB

Kartu Prakerja

Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

Berusia minimal 18 tahun

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memnuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya. Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.