Find Us On Social Media :

Mau Rp3,55 Juta?, Ini Syarat dan Cara Daftar Prakerja Gelombang 36

By Rizal, Senin, 11 Juli 2022 | 15:00 WIB

Kartu Prakerja

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan insentif Rp 3.550.000 dapat mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.

"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 36 sudah dibuka loh. Langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang juga," tulis akun resmi Instagram Kartu Prakerja.

Sementara pendaftar yang sebelumnya telah membuat akun tapi belum lolos, bisa langsung klik "Gabung Gelombang" di masing-masing dashboard.

Insentif Kartu Prakerja

Dilansir laman Prakerja, pendaftar yang lolos Prakerja akan mendapatkan insentif Prakerja. Tentunya, dana insentif Prakerja hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Nantinya, setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat bernilai total Rp 3.550.000, terdiri dari:

Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra.

Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta. Peserta juga akan mendapat insentif yang terdiri dari dua bagian:

Begini Cara membuat akun Prakerja gelombang 36:

Tahapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36:

Syarat peserta Kartu Prakerja gelombang 36

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

Berusia minimal 18 tahun

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memnuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya. Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.