Find Us On Social Media :

Mudah Kok!, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online

By Rizal, Senin, 1 Agustus 2022 | 11:59 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik Jakarta

Jenis Kamera Tilang Elektronik

Kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri memiliki jenis dan spesifikasi berbeda-beda. Ada kamera yang dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognition (ANPR) sehingga mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Jenis kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Lantas jenis kamera ketiga adalah kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaran yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera. Pemindaian pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat dalam hitungan detik.

Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak dari pengendara.

Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.