Find Us On Social Media :

Mudah Kok!, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online

By Rizal, Senin, 1 Agustus 2022 | 11:59 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik Jakarta

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberlakukan sistem tilang berbasis Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem itu akan mendeteksi pelanggaran pengendara di jalan raya.

Penerapan tilang elektronik itu sudah tertuang dalam undang-undang berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Polri telah menyebarkan beberapa kamera CCTV tilang elektronik ETLE di beberapa ruas jalan raya yang siap merekam dan menangkap gambar bagi pengendara yang melanggar.

Bagi Anda yang merasa ragu terkena tilang elektronik dapat mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/.

Berikut cara cek e-tilang (ETLE) lewat online:

Cara Kerja Kamera Tilang

Guna menimbulkan rasa jera para pelanggar lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement, ETLE) dengan menggunakan kamera pengawas alias CCTV.

Kamera ini pun sudah mulai terpasang dan beroperasi sejak tahun lalu. Bahkan setelah menyasar pengguna mobil, mulai Februari 2020 ini, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan sepeda motor.

Lantas bagaimana kamera tilang elektronik ini bekerja?

Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, ETLE memiliki fungsi utama membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

"Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar [pelanggaran] yang kemudian akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya dan nomor polisi kendaraan akan terekam. Data ini kemudian disesuaikan dulu dengan database yang sudah ada," ujar Fahri beberapa waktu lalu.

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan meng-capture gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.

Jenis Kamera Tilang Elektronik

Kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri memiliki jenis dan spesifikasi berbeda-beda. Ada kamera yang dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognition (ANPR) sehingga mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Jenis kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Lantas jenis kamera ketiga adalah kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaran yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera. Pemindaian pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat dalam hitungan detik.

Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak dari pengendara.

Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.