Find Us On Social Media :

Makin Mahal, Ini Daftar Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia

By Rizal, Selasa, 9 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Demo Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka rincian tarif ojol 2022 terbaru adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/kmBiaya jasa batas atas = Rp 2.300/kmRentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/kmBiaya jasa batas atas = Rp 2.700/kmRentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/kmBiaya jasa batas atas = Rp 2.600/kmRentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000

Tarif ojol naik 14 Agustus 2022