Find Us On Social Media :

Makin Mahal, Ini Daftar Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia

By Rizal, Selasa, 9 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Demo Ojek Online

Kemenhub meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif. Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.

Dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Tarif lama ojol

Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/kmBiaya jasa batas atas = Rp 2.300/kmRentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona II

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/kmBiaya jasa batas atas = Rp 2.500/kmRentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000

Besaran Biaya Jasa Zona III

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/kmBiaya jasa batas atas = Rp 2.600/kmRentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000

Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikkan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Misalnya, pada Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.