Find Us On Social Media :

Tarif Ojol Kembali Batal Naik di Indonesia Hari ini, Ini Tarifnya

By Rizal, Senin, 29 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Demo Gojek - Grab

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda rencana kenaikan tarif ojol yang seharusnya mulai berlaku pada hari ini (29/8/2022).

Sebelumnya, Kemenhub juga sudah menunda tarif ojol naik pada pertengahan Agustus lalu.

Keputusan penundaan kenaikan tarif ojol karena pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Kemenhub tidak mengungkapkan sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan berlangsung.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya.

Kementerian Perhubungan masih berkoordinasi dan mendengar masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol pada Agustus 2022 ini. Rencana kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022, rincian tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/kmBiaya jasa batas atas : Rp2.300/kmBiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)