Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/kmBiaya jasa batas atas : Rp2.600/kmBiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)
Tarif ojol tahun 2022
Dengan penundaan kenaikan tersebut, lalu berapa tarif ojol tahun 2022 ini?
Tarif ojol tahun hingga Agustus 2022 ini masih mengacu pada Kemenhub Nomor 348 Tahun 2019. Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/kmBiaya jasa batas atas : Rp 2.300/kmBiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000)
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000Biaya jasa batas atas : Rp 2.500Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000-Rp 10.000
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)