Find Us On Social Media :

Akselerasi Transformasi Digital Desa untuk Tingkatkan Layanan Publik

By Rafki Fachrizal, Jumat, 9 September 2022 | 14:45 WIB

Transformasi Digital

Misalnya, Prodeskel (Profil Desa dan Kelurahan), Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), Sipades (Sistem Pendataaan Aset Desa), dan lainnya.

Dalam mengadopsi sistem informasi yang disediakan tersebut, ada beberapa permasalahan yang umumnya dihadapi oleh pemerintah daerah, termasuk desa. Permasalahan tersebut di antaranya:

  1. Keterbatasan jaringan internet yang ada di tiap daerah.
  2. Ketersediaan infrastruktur digital.
  3. Keterbatasan jaringan internet yang ada di tiap daerah dan desa.
  4. Kurangnya sosialisasi dan bimbingan teknis.
  5. Mutasi terhadap pegawai yang menangani berkaitan dengan sistim informasi.
  6. Kualitas dan kuantitas data yang terkumpul masih belum sesuai dengan yang diharapkan.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, upaya dari pemerintah terus dilakukan. Pemerintah melalui Kemkominfo pun tengah membangun BTS (Base Transceiver Station) untuk telekomunikasi dan memastikan akses jaringan 4G bagi seluruh desa.

Kemkominfo menargetkan di akhir 2023, 100% desa di tanah air sudah terdapat akses jaringan 4G.

Pelayanan Publik yang Terintegrasi

Terobosan dan inovasi sistem berbasis TIK yang dihadirkan pemerintah daerah dan desa haruslah terintegrasi dengan sistem informasi di pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri), yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Misalnya RPJMDes, RKPDes, Keuangan Daerah dan lainnya.

Dengan adanya integrasi sistem informasi tersebut, ia menilai bahwa nantinya akan semakin banyak informasi yang relevan, sesuai kebutuhan analisasi evaluasi dan pengambilan kebijakan.

“Saya mendorong seluruh unit penyelenggara pelayanan publik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota serta tingkat pemerintah desa, untuk secara bertahap mengembangkan pelayanan publik yang terintegrasi secara sistem. Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan berbagai layanan dapat diakses dengan mudah dan efisien, khususnya pelayanan daftar seperti pelayanan perizinan, pelayanan kependudukan, layanan kesehatan dan lainnya,” jelas Wawan.

Di sisi lain, Wawan menuturkankan bahwa sebagai upaya pemerintah dalam percepatan transformasi digital desa, diharapkan ada lima target yang bisa tercapai.

Pertama, tersusunnya pusat data desa dan kelurahan di Indonesia yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kedua, memperoleh data yang akurat, valid dan terbaru serta dapat dipertanggung jawabkan.

Ketiga, menghasilkan berbagai analisis yang dibutuhkan bagi K/L, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta dan masyarakat.