Find Us On Social Media :

Indonesia Siap Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Sepenuhnya pada 2024

By Yussy Maulia, Senin, 28 November 2022 | 16:35 WIB

SPBE ditargetkan akan beroperasi sepenuhnya pada 2024.

Dorong penyusunan arsitektur dan peta rencana

Untuk mempercepat implementasi SPBE sepenuhnya pada 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Mahfud MD menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diharapkan telah memiliki arsitektur dan peta rencana SPBE paling lambat Desember 2022.

Baca Juga: Kemenkominfo Bangun Pusat Data Nasional Guna Percepat Implementasi SPBE di Kementerian dan Daerah

Arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE, serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE, seperti penyiapan aplikasi, infrastruktur TIK, dan pembentukan layanan digital pada instansi pusat dan daerah.

Sebagai informasi, pengembangan SPBE dilakukan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional yang terdiri dari tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.