Find Us On Social Media :

Indonesia Siap Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Sepenuhnya pada 2024

By Yussy Maulia, Senin, 28 November 2022 | 16:35 WIB

SPBE ditargetkan akan beroperasi sepenuhnya pada 2024.

Pemerintah menargetkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk dapat beroperasi sepenuhnya pada 2024. Melalui SPBE, seluruh kegiatan operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat akan dialihkan ke sistem digital.

Implementasi SPBE tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Penerapan SPBE juga dilakukan searah dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

SPBE menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah melalui SPBE akan mengintegrasikan ribuan aplikasi yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah agar dikelompokkan dalam sektor-sektor layanan terpadu dan terintegrasi yang tertuang dalam Draft Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE.

Baca Juga: Progres Pengembangan SPBE Berlanjut, Pemerintah Siapkan Rencana Strategis dan Arsitektur TIK

Dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Nusa Dua, Bali, Senin (11/7/2022), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia memiliki ribuan aplikasi.

“Bahkan, setiap kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah masing-masing mempunyai aplikasi yang berbeda-beda di setiap unitnya. Hal ini sangat tidak efisien," kata Johnny, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengefisiensikan ribuan aplikasi tersebut menjadi beberapa aplikasi sektoral “super apps”. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan operasional secara lebih efektif, terpadu, dan efisien.

Selain itu, kehadiran superapps juga dinilai akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi dan pelayanan publik secara terpadu. Masyarakat hanya memasang satu aplikasi untuk berbagai macam layanan sektoral dan tidak harus install banyak aplikasi untuk mengakses layanan sektor tertentu saja.

Baca Juga: Sukseskan Penerapan SPBE, Pemerintah dan Masyarakat Perlu Perbarui Pola Pikir

Johnny juga mengatakan, pemerintah akan membangun empat pusat data berbasis cloud untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan data. Empat pusat data tersebut berlokasi di Cikarang, Batam, Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, dan Labuan Bajo.

Seluruh upaya implementasi SPBE, kata Johnny, juga diyakini dapat menghemat anggaran belanja produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pemerintah hingga triliunan rupiah.

Dorong penyusunan arsitektur dan peta rencana

Untuk mempercepat implementasi SPBE sepenuhnya pada 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Mahfud MD menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diharapkan telah memiliki arsitektur dan peta rencana SPBE paling lambat Desember 2022.

Baca Juga: Kemenkominfo Bangun Pusat Data Nasional Guna Percepat Implementasi SPBE di Kementerian dan Daerah

Arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE, serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE, seperti penyiapan aplikasi, infrastruktur TIK, dan pembentukan layanan digital pada instansi pusat dan daerah.

Sebagai informasi, pengembangan SPBE dilakukan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional yang terdiri dari tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.