Find Us On Social Media :

Progres Pengembangan SPBE Berlanjut, Pemerintah Siapkan Rencana Strategis dan Arsitektur TIK

By Yussy Maulia, Selasa, 22 November 2022 | 16:49 WIB

Progres pengembangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terus menuju arah positif. Dari lima langkah inisiatif (quick win) yang dirancang untuk mempercepat pengembangan SPBE, empat di antaranya sudah mencapai target penyelesaian.

Sebagai informasi, lima quick win yang dirancang oleh pemerintah terdiri dari empat aplikasi umum dan satu infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Lima quick win tersebut dirancang untuk mewujudkan tujuan utama SPBE, yaitu menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya.

Saat ini, aplikasi umum SPBE yang sudah ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), serta Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (SPSE).

Baca Juga: Gerakan Menuju Smart City 2022, Bangkit Bersama Memajukan Bangsa

Sementara itu, progres layanan SPBE Bidang Kepegawaian sedang dalam tahap penataan arsitektur yang terdiri dari layanan, proses bisnis data, dan aplikasi. Dalam waktu dekat, Tim Koordinasi SPBE Nasional akan segera menetapkan aplikasi umum Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja (KRISNA) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Terkait infrastruktur TIK, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membangun Pusat Data Nasional (PDN). Pusat penyimpanan data berbasis cloud ini diharapkan dapat memudahkan setiap instansi dalam melakukan pengawasan dan mengambil keputusan pada aplikasi, serta mengefisiensikan anggaran pusat data.

Belum lama ini, tepatnya pada Rabu (9/11/2022), Kemenkominfo pun telah melaksanakan Ground Breaking Ceremony dalam pembangunan Pusat Data Nasional pertama yang berlokasi di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Jawa Barat.

PDN tersebut akan dirancang dengan kapasitas prosesor sebesar 25.000 core, 200 terabyte memory, dan 40 petabyte kapasitas penyimpanan (storage), serta dukungan power supply sebesar 20 megawatt yang nantinya dapat ditingkatkan sampai 80 megawatt.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pusat Data Nasional Beroperasi Akhir 2023

“Setelah dibangun, PDN (Cikarang) ini diharapkan dapat mengefisiensi pengelolaan data untuk mendukung peningkatan layanan pemerintahan digital (e-government) dan menghasilkan Satu Data Indonesia guna pengambilan keputusan berbasis data yang akurat,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, dikutip dari kominfo.go.id.

Untuk mengoptimalkan dan mengefisiensikan operasional pusat data, Kemenkominfo juga telah merencanakan pembangunan PDN di wilayah Indonesia lain, di antaranya Batam, Penajam Paser Utara, dan Labuan Bajo.

Lakukan evaluasi secara berkala

Untuk memastikan implementasi SPBE terlaksana secara optimal, Tim Koordinasi SPBE Nasional terus melakukan evaluasi secara berkala pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretariat kabinet, dan sekretariat jenderal lembaga negara.

Evaluasi SPBE juga terus dilakukan pada 375 pemerintah kabupaten dan kota, serta 35 pemerintah provinsi.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Pilar Gerakan Menuju Smart City, Begini Inovasi Kota dan Kabupaten untuk Wujudkan Smart Living

Tahun lalu, Tim Koordinasi SPBE Nasional juga menetapkan tiga kementerian yang dianggap mampu menerapkan SPBE dengan baik, yaitu Kemenkominfo dengan angka indeks SPBE 3,82, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan angka indeks 3,72, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan angka indeks 3,68.

Kemenkominfo sendiri mendapat 24 tugas terkait SPBE, antara lain penyusunan aplikasi dan arsitektur SPBE, audit TIK, data dan informasi, infrastruktur, manajemen, dan strategi percepatan SPBE. Total kegiatan tersebut berjumlah 84 amanat yang harus dikerjakan dalam target waktu tertentu.

Atas berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengakselerasi SPBE, Global E-Government Development Index Indonesia pun mengalami peningkatan yang cukup baik. Pada 2018, Indonesia menempati posisi ke-107. Kemudian, posisi Indonesia bergerak di peringkat 88 pada 2020 dan menjadi peringkat 77 pada 2022.

Pencapaian tersebut tak lepas dari hasil kerja kolaborasi lintas sektor antara instansi pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca Juga: Kemenkominfo Bangun Pusat Data Nasional Guna Percepat Implementasi SPBE di Kementerian dan Daerah

Susun rencana strategis dan arsitektur SPBE nasional

Untuk mempercepat implementasi SPBE yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Tim Koordinasi SPBE Nasional juga terus menghimpun progres penerapan SPBE pada seluruh anggota tim.

Berdasarkan progres yang dihimpun saat rapat Tim Koordinasi SPBE, Kamis (8/9/2022), Tim Koordinasi SPBE Nasional telah menyusun rencana strategis dan arsitektur SPBE untuk jangka periode 2022 hingga SPBE berjalan sepenuhnya.

Adapun rencana strategis SPBE meliputi, tata kelola, layanan, teknologi informasi dan komunikasi, serta sumber daya manusia SPBE.

Sementara itu, arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

Baca Juga: Sukseskan Penerapan SPBE, Pemerintah dan Masyarakat Perlu Perbarui Pola Pikir

Rencana strategis dan arsitektur SPBE dapat menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun rencana dan anggaran SPBE, serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE, seperti penyiapan aplikasi, infrastruktur TIK, dan pembentukan layanan digital pada instansi pusat dan daerah.

Hingga saat ini, arsitektur SPBE nasional sudah disusun dalam bentuk rancangan peraturan presiden dan menunggu penetapan oleh Presiden.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diharapkan telah memiliki arsitektur dan peta rencana SPBE paling lambat Desember 2022.