Find Us On Social Media :

Catat! Ini Lima Tips Jualan Online Supaya Tidak Langgar HKI

By Rafki Fachrizal, Rabu, 15 Februari 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi Jualan Online

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih marak terjadi di kalangan pelaku usaha di tanah air.

Di toko online misalnya, banyak pelaku usaha yang masih menyepelekan soal HKI saat ingin menjual produk yang ditawarkannya.

“Sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menaati aturan terkait HKI agar tidak mengalami penghapusan produk, pelarangan penjualan hingga moderasi toko,” jelas AVP of Risk Management Tokopedia, Bagas Dhanurendra.

Tokopedia sendiri mencatat peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar HKI di platformnya mencapai lebih dari 2,5 kali lipat.

Sejak Oktober 2022 lalu, Tokopedia juga telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan KI.

Penandatanganan kerja sama itu menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen mendukung perlindungan KI.

Lebih lanjut, Tokopedia membagikan tips bagi para pelaku usaha agar bisa berjualan dengan aman dan nyaman, tanpa melanggar HKI.

1. Hindari menjual produk palsu atau bajakan

Pelaku usaha sebaiknya memastikan keaslian produk yang dijual karena menjual produk palsu/bajakan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HKI.

Para pelaku usaha, khususnya pemegang HKI, dapat bergabung dengan Tokopedia Brand Alliance Program untuk memperkuat perlindungan HKI di Tokopedia sekaligus memerangi pemalsuan produk.

Lewat program tersebut, pelaku usaha bisa mendapatkan sederet manfaat, misalnya bisa meninjau laporan pemalsuan produk secara langsung di dashboard khusus, jangka waktu proses penghapusan produk palsu lebih cepat, mengakses fitur khusus untuk menganalisis laporan dan terlibat dalam diskusi HKI yang konstruktif.

2. Jangan pakai foto atau gambar dari brand lain tanpa izin

Untuk menghindari pelanggaran HKI, gunakan foto atau gambar asli dari produk yang dijual, atau yang memiliki izin dari pemilik hak cipta dan merek.