Schmidtlein bersikeras bahwa kesaksian para eksekutif dari Apple dan perusahaan lain akan membuktikan bahwa Google dipilih sebagai mesin pencari default di iPhone berdasarkan manfaatnya.
Korban utama dalam kasus ini adalah pesaing mesin pencari Google yang belum mampu memperoleh pangsa pasar yang signifikan dalam pencarian atau iklan pencarian, seperti Microsoft Bing dan DuckDuckGo.
Google tetap menjadi pemain dominan di pasar mesin pencari global, menguasai sekitar 90 persen pasar di Amerika Serikat dan di seluruh dunia, terutama melalui penggunaan di iPhone dan ponsel Android milik Google.
Keputusan Hakim Mehta diperkirakan akan diambil dalam beberapa bulan setelah sidang berlangsung selama sekitar tiga bulan.
Baca Juga: Kapan iPhone 15 Series Meluncur di Indonesia, Ini Prediksinya
Baca Juga: Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harga iPhone 15 Series