Find Us On Social Media :

Monopoli Pasar, Google Dituduh Bayar Rp153 Triliun Singkirkan Pesaing

By Adam Rizal, Kamis, 14 September 2023 | 13:00 WIB

Ilustrasi Google.

Pemerintah AS menggugat Google dengan tuduhan membayar sekitar Rp153 triliun per tahun kepada Apple dan perusahaan lainnya untuk menjaga dominasinya dalam pasar mesin pencari.

Ketika pengguna membuka Safari di iPhone, maka pengguna akan melihat Google sebagai mesin pencari default secara otomatis. Tuduhan itu muncul dalam sidang antimonopoli terbesar di AS dalam lebih dari dua dekade, yang dimulai pada hari pertama persidangan yang penting.

"Persidangan ini berkaitan dengan masa depan internet dan apakah Google akan dihadapkan pada persaingan yang sejati di bidang pencarian," kata pengacara Departemen Kehakiman AS, Kenneth Dintzer.

Selama periode 10 minggu, Google berusaha meyakinkan Hakim Amit P. Mehta bahwa tuntutan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman tidak memiliki dasar yang kuat. Pengacara Google, John Schmidtlein menyatakan, "Google telah berinovasi dan terus meningkatkan mesin pencarinya selama beberapa dekade, dan penggugat mengabaikan fakta ini."

Sidang ini digelar di Washington dan merupakan kasus teknologi terbesar sejak Microsoft menjadi sasaran serupa lebih dari dua dekade lalu, terkait dominasi sistem operasi Windows-nya.

Inti dari tuntutan terhadap Google adalah bahwa pemerintah berpendapat bahwa Google secara tidak adil mendominasi pasar mesin pencari melalui kontrak eksklusif dengan produsen perangkat, operator seluler, dan perusahaan lain, sehingga pesaing tidak memiliki peluang bersaing.

Kepada hakim, Dintzer menjelaskan Google membayar sekitar Rp 153 triliun setiap tahun kepada Apple dan pihak lainnya untuk menjaga statusnya sebagai mesin pencari default di ponsel dan peramban web.

"Tindakan monopoli ini telah menghambat kemajuan perusahaan-perusahaan baru, bahkan sebelum mereka memiliki kesempatan untuk berkembang," katanya.

Selama satu dekade terakhir, Cara ini menciptakan siklus di mana dominasi Google semakin membesar karena akses eksklusifnya terhadap data pengguna yang tidak dapat disaingi oleh pesaing.

"Dengan siklus ini, Google telah menguntungkan dirinya sendiri selama lebih dari 12 tahun. Ini selalu menguntungkan Google," kata Dintzer.

Dominasi ini telah menjadikan Alphabet, perusahaan induk Google, salah satu perusahaan terkaya di dunia. Mesin pencarian menghasilkan hampir 60 persen dari pendapatan perusahaan, meskipun pendapatan dari layanan lain seperti YouTube atau sistem operasi ponsel Android juga besar.

Google dengan tegas menolak tuntutan AS, dengan mengklaim bahwa kesuksesan mesin pencarinya adalah hasil dari kualitas dan investasi besar yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun.

Schmidtlein bersikeras bahwa kesaksian para eksekutif dari Apple dan perusahaan lain akan membuktikan bahwa Google dipilih sebagai mesin pencari default di iPhone berdasarkan manfaatnya.

Korban utama dalam kasus ini adalah pesaing mesin pencari Google yang belum mampu memperoleh pangsa pasar yang signifikan dalam pencarian atau iklan pencarian, seperti Microsoft Bing dan DuckDuckGo.

Google tetap menjadi pemain dominan di pasar mesin pencari global, menguasai sekitar 90 persen pasar di Amerika Serikat dan di seluruh dunia, terutama melalui penggunaan di iPhone dan ponsel Android milik Google.

Keputusan Hakim Mehta diperkirakan akan diambil dalam beberapa bulan setelah sidang berlangsung selama sekitar tiga bulan.

Baca Juga: Kapan iPhone 15 Series Meluncur di Indonesia, Ini Prediksinya

Baca Juga: Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harga iPhone 15 Series