“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait identitas debitur yang dimaksud, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” ucap Bernardino.
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami, untuk memastikan kebenaran dari berita viral tersebut.
Selain itu, AFPI juga akan mengecek praktik bisnis yang dilakukan AdaKami apakah sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri fintech P2P lending.
“AFPI turut melakukan investigasi bersama AdaKami, karena kasus seperti ini bisa saja terjadi ke anggota-anggota lainnya,” pungkas Sunu.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Delapan Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal
Baca Juga: Banyak Korban Teror, Begini Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal