Find Us On Social Media :

Kominfo Sebut Surat Edaran Tata Kelola AI Jadi Pelengkap UU ITE & PDP

By Rafki Fachrizal, Senin, 22 Januari 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi AI (Artificial Intelligence).

“Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri, tetapi kemudian mampu untuk secara baik memberikan perlindungan bagi warga negara dalam konteks hak asasi manusia itu sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga: Soal Kasus Suap SAP ke Pejabat Indonesia, Ini Tanggapan Menkominfo

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perusahaan Venture Capital, Ini Isinya