Find Us On Social Media :

Data Pribadi ASN Bocor, DPR RI: Segera Evaluasi SDM di Lembaga Siber

By Rafki Fachrizal, Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:45 WIB

Ilustrasi Hacker (Peretas).

Kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini, data pribadi ASN (Aparatur Sipil Negara) diduga bocor akibat peretasan yang dilakukan oleh hacker (peretas) anonim yang disebut ‘TopiAX’.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Pemerintah RI (Republik Indonesia) untuk melakukan investigasi dan evaluasi sumber daya manusia (SDM) di lembaga-lembaga siber negara.

"Dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten. Lembaga PDP (perlindungan data pribadi), dan juga dalam hal ini BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni juga andal dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahanan siber,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sukamta menilai Pemerintah RI saat ini seperti abai atau belum terlihat keseriusannya dalam menangani kasus kejahatan siber.

“Kebocoran data sudah sering terjadi, tapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada,” cetus Sukamta.

Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah RI untuk segera membentuk lembaga atau Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Peraturan ini sangat penting melihat dalam kurun waktu berdekatan Indonesia terus mengalami kasus kebocoran data.

"Aturan itu penting karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, dan juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut," jelas Sukamta.

Legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengingatkan, dunia teknologi saat ini terus berkembang pesat.

Sukamta menilai, sudah seharusnya Indonesia memiliki kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS) sehingga ada sanksi dan efek jera bagi penjahat siber.

“Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus meng-update teknologi kejahatannya. Sejak dulu hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber,” terang Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.

"Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas," tambhanya.

Data-data ASN yang diretas diketahui ditawarkan peretas di BreachForums, sebuah forum jual-beli hasil peretasan, seharga US$ 10 ribu atau sekitar Rp160 juta. Peretas mengklaim mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris.