Find Us On Social Media :

Hindari Sanksi UU PDP, Multipolar Technology Sarankan Solusi Ini

By Liana Threestayanti, Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:30 WIB

UU PDP segera diberlakukan di Indonesia. Apa langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan perusahaan di tanah air dalam menyikapinya? (Foto dari kiri-kanan: Director Account Management FSI and Commercial Multipolar Technology Herryyanto; Senior Vice President Multipolar Technology, Achmad Fakhrudin; dan Director Enterprise Application Services Business Multipolar Technology, Jip Ivan Sutanto)

UU PDP segera diberlakukan di Indonesia. Apa langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan perusahaan di tanah air dalam menyikapinya?

Indonesia termasuk negara yang rawan terhadap pencurian data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya trafik anomali serangan siber hingga lebih dari 403 juta kali dan 103 insiden kebocoran data pribadi sepanjang tahun 2023. Serangan siber itu terbanyak menyasar institusi pemerintah, sektor teknologi informasi dan komunikasi, keuangan, transportasi, energi, dan kesehatan. 

Untuk melindungi data pribadi masyarakat, pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelaku industri yang melibatkan data pribadi pengguna dalam usahanya, seperti perusahaan keuangan dan perbankan, asuransi, telekomunikasi, kesehatan, ritel, transportasi e-commerce, media dan hiburan, dan pendidikan, wajib memberikan perlindungan data pengguna sesuai peraturan di dalam undang-undang tersebut. Undang-undang ini akan berlaku efektif mulai Oktober 2024 nanti. 

Pastikan Kepatuhan Privasi Data

Dengan berlakunya undang-undang tersebut, ketika data yang dikelola bocor, perusahaan sebagai Pemroses Data Pribadi harus siap menerima sanksi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, hingga denda administrasi. 

Permasalahannya adalah tidak semua perusahaan siap dengan pemberlakuan undang-undang tersebut karena pengelolaan data yang belum memadai.

Dalam seminar “Data Privacy in the Digital Era: Safeguarding Your Data and Ensuring Compliance with Indonesia’s PDP Law” yang diselenggarakan oleh PT Multipolar Technology Tbk (IDX: MLPT) di Bali, pada 14-16 Agustus lalu, Senior Vice President Multipolar Technology Achmad Fakhrudin mengingatkan bahwa data pelanggan amat berguna bagi kelangsungan usaha sehingga wajib dikelola secara benar dan dijaga kerahasiaannya. 

Dalam upaya memenuhi tuntutan UU PDP, Multipolar Technology menyarankan perusahaan memanfaatkan solusi kepatuhan privasi data (data privacy compliance). Salah satu solusi yang dapat dimanfaatkan adalah Securiti. 

Solusi ini disebut Multipolar Technology memberikan perlindungan data pribadi secara komprehensif yang berbasis artificial intelligence (AI) dan machine learning (ML). Fokus pada otomatisasi dan verifikasi kepatuhan terhadap UU PDP, solusi ini membantu perusahaan mengelola dan melindungi data sensitif, melakukan mitigasi risiko, dan mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan yang terus berkembang melalui inovasi yang didukung oleh teknologi AI.   

“Ada beberapa keunggulan yang dimiliki oleh solusi Securiti, di antaranya mampu mengidentifikasi data sensitif, baik yang terstruktur maupun tak terstruktur; menyederhanakan permintaan subjek data (seperti koreksi atau penghapusan); meminimalisasi risiko atas pengelolaan data privasi; mendeteksi potensi pelanggaran data pihak ketiga; hingga memastikan pengolahan data pribadi berdasarkan persetujuan yang valid,” jelas Achmad Fakhrudin.  

Waspadai Celah Kebocoran Data

Keamanan data perusahaan saat ini harus lebih kokoh daripada sebelumnya, karena sistem aplikasi antarinstitusi kini terhubung satu sama lain melalui penggunaan teknologi Application Programming Interface (API). Sebagai informasi, sekitar 80% trafik internet saat ini didominasi oleh aktivitas API, baik berupa pembayaran seperti internet banking, mobile banking, termasuk Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang diinisiasi oleh Bank Indonesia, maupun aktivitas nonpembayaran. 

Semakin luas koneksi aplikasi perusahaan ke ekosistem API, semakin besar pula potensi ancaman keamanan siber yang dihadapi. Agar koneksi API perusahaan terhindar dari bahaya serangan siber, Herryyanto, Director Account Management FSI & Commercial Multipolar Technology menyarankan perusahaan untuk memanfaatkan solusi Noname Security. Noname Security adalah solusi keamanan API yang komprehensif dengan fitur pemantauan lalu lintas, analisis anomali, dan deteksi kerentanan secara real-time.

Noname Security yang dibangun dengan pondasi AI disebut Heryyanto mampu menekan risiko serangan siber seperti pencurian data, manipulasi, dan sejenisnya tanpa perlu memodifikasi apa pun pada infrastruktur operasional bisnis. 

Ia menjelaskan, jika terjadi insiden, solusi ini sanggup memperbaikinya 100 kali lebih cepat. Artinya, solusi ini bisa meningkatkan keamanan siber tanpa harus mengorbankan kecepatan. Yang tak kalah penting, menurut Heryyanto, solusi Noname Security dapat membantu perusahaan terhindar dari sanksi regulator akibat kebocoran data. 

Selain trafik ekosistem API, tren bekerja secara hybrid (hybrid working) yang melibatkan multi-perangkat seperti laptop dan smartphone dengan koneksi internet berbeda-beda juga menjadi pemicu banyaknya celah kebocoran data perusahaan. Tak sedikit insiden serangan ransomware yang berujung pada permintaan uang tebusan oleh penjahat siber berasal dari celah endpoint semacam itu. 

Untuk mengatasinya, Director Enterprise Application Services Business Multipolar Technology Jip Ivan Sutanto yang turut hadir dalam seminar tersebut menghimbau agar perusahaan-perusahaan melengkapi sistem proteksi datanya dengan solusi semacam IBM Guardium. Jip Ivan menjelaskan bahwa solusi ini secara aktif memantau, menganalisis, dan memproteksi data perusahaan secara real-time dan terus-menerus. Solusi ini akan memberikan peringatan sedini mungkin jika terjadi serangan siber. 

“Bukan hanya itu, teknologi IBM Guardium dapat melacak secara mudah di mana data pribadi pelanggan disimpan sehingga mempersingkat waktu pencarian dan penyediaan data jika suatu saat diperlukan,” ujar Jip Ivan. 

Menurutnya, solusi ini cocok untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak karyawan dan banyak cabang seperti perbankan, asuransi, telekomunikasi, dan lain sebagainya karena ancaman keamanan siber yang datang dapat dicegah semaksimal mungkin.

UU PDP akan segera diberlakukan di Indonesia, mirip dengan regulasi perlindungan data di Eropa, Singapura, Thailand, dan Malaysia. Multipolar Technology berharap perusahaan dapat menghindari sanksi terkait kebocoran data dengan segera menggunakan solusi manajemen data yang tepat, dan mereka siap membantu mengimplementasikannya.

Baca juga: Kisah Sukses Multipolar Technology Mengimplementasikan DWDM dan SOCC

Baca juga: Hadapi Ancaman Akibat Multi Konektivitas, Multipolar Technology Tawarkan Cisco SASE