Find Us On Social Media :

Ketok Palu, MK Putuskan Ojek Online Tidak Punya Payung Hukum

By Adam Rizal, Jumat, 29 Juni 2018 | 12:00 WIB

GO-JEK

4. Bukan Permasalahan Konstitusi

Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan konstitusional atau tidak konstitusionalnya norma Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ karena faktanya ketika aplikasi online yang menyediakan jasa ojek belum ada atau tersedia seperti saat ini, ojek tetap berjalan tanpa terganggu dengan keberadaan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ.

5. Ojek Online dengan Taksi Online Tidak Sama

Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ. Sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a UU LLAJ. Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, maka diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan.