Kemajuan teknologi saat ini membuat transaksi jual-beli online semakin jadi pilihan. Alasannya, jual-beli online diangap lebih praktis.
Meskipun memudahkan konsumen, tidak jarang para konsumen tertipu oleh oknum penjual yang tidak bertanggung jawab.
Konsumen telah melakukan pembayaran kepada penjual, tapi barang tidak dikirim. Banyaknya kasus penipuan yang terjadi saat melakukan transaksi online ini, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan.
Kementerian Kominfo pun meluncurkan situs CekRekening.id yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko saat bertransaksi elektronik.
Lalu, apa saja faktanya? Berikut enam ulasannya mengenai situs CekRekening.id:
1. Situs resmi
Kominfo Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo. Situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.
2. Fitur cek rekening Situs
CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. Pada fitur cek rekening, pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.
Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan. Tangkapan layar hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo.
Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Anggaran Rp38 Miliar untuk Cetak SDM Teknologi